jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini merupakan salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.
Diketahui, RUU ini telah selesai harmonisasi di Badan Legislasi pada 31 Januari 2017. Kemudian, disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam paripurna 6 April 2017. Disusul pengiriman draftnya oleh pimpinan dewan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Berperan Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi
Surat dewan diterima oleh pemerintah pada 7 April 2017. Nah, presiden harus menugasi menteri yany mewakili untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
"Kami juga tidak ingin presiden melanggar undang-undang, karena tanggal 6 Juni 2017 batas waktu presiden mengirim Surpres," ujar Rieke, saat konferensi pers di Pressroom DPR, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Presiden Bakal Ikut Menentukan Pengangkatan Rektor di PTN
Hadir dalam konferensi pers itu Ketua Komnas Perempuan Azriana, Anggota Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila.
Pada kesempatan itu, Azriana memyampaikan catatan bahwa dalam 5 tahun terkahir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di ranah publik maupun komunitas.
BACA JUGA: Presiden Ajak Semua Elemen Bangsa Menjaga Pancasila
"Kekerasan yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya. Tahun 2016 kasus kekerasan seksual berjumlah 5.765 kasus," ujar Azriana.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah segera menunjukkan keberpihakan terhadap RUU tersebut. Tentunya dengan segera membahasnya bersama DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Baca Naskah Pidato Jokowi Saat Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam