jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan 1 Juli 2015 seharusnya menjadi momen bersejarah bagi buruh, dengan hadirnya empat jaminan sosial sebagai amanat Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Namun semua itu dicederai oleh lambannya sikap pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA: Merasa Sadar Posisi, Prabowo Tak Perlu Mengkritik Jokowi
"Untuk pertama kalinya, sejak 1 Juli 2015, Jaminan Pensiun diselenggarakan di Indonesia tidak lagi hanya untuk PNS tapi bagi seluruh rakyat pekerja. Momen bersejarah ini tercederai akibat keterlambatan peraturan pelaksana yang terlambat dibuat (pemerintah)," kata Rieke, Jumat (3/7).
Harusnya, kata Rieke, 3 PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, Jaminan Hari Tua dan PP Jaminan Pensiun, yang seharusnya berdasarkan perintah UU BPJS, harus selesai paling lambat 25 November 2013, ternyata tidak terpenuhi.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Janji Berikan Santunan untuk Korban Hercules C-130
"Tadinya saya berharap pemerintah yang baru mengejar keterlambatan pemerintah lama, dengan mempriotitaskan tiga PP tersebut paling lambat selesai awal tahun, Januari 2015. Bahkan secara pribadi saya sudah ingatkan pada Pak Jokowi saat Pemilu Pilpres, agar implementasi jaminan sosial menjadi prioritas pemerintah baru," ungkap Rieke.
Namun, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, Presiden Jokowi baru menandatangani tiga PP tersebut 29 Juni 2015. Sehingga mustahil BPJS Ketenagakerjaan yang harus menyelenggarakan 1 Juli 2015, mensosialisasikan kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari saja.
BACA JUGA: Polri Masih Tunggu Audit BPK Soal KPU
"Bahkan bukan hanya pekerja, pemberi kerja, DPR pun hingga saat ini belum tahu apa isi detail dari 3 PP tersebut. Informasi yang saya terima, BPJS Ketenagakerjaan pun belum mendapatkan 3 PP yang sudah ditandatangani Presiden. Badan ini menjalankan ke empat jaminan sosial tersebut hanya berpegang pada draft PP saja," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jenazah Korban Pesawat Hercules Dimakamkan di Tanjungpinang
Redaktur : Tim Redaksi