jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bisa melindungi para anggota DPR, yang bersuara ke publik demi membela kepentingan rakyat.
Dia berkata demikian menyikapi langkah MKD DPR RI yang berencana memeriksa legislator Rieke Diah Pitaloka, setelah bersuara kritis terhadap PPN 12 persen.
BACA JUGA: MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum," kata Deddy melalui layanan pesan, Senin (30/12).
Eks aktivis Walhi itu mengatakan berbahaya bagi DPR untuk memakai MKD sebagai alat menekan para legislator, agar tidak bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen
"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy.
Dia juga mengatakan berbahaya pula jika DPR memakai MKD untuk mengecap legislator melakukan kejahatan, seperti provokasi atas dasar pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
"Maka, lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujar Deddy.
Menurut dia, MKD seharusnya mempermasalahkan anggota DPR yang abai terhadap tugas menyampaikan aspirasi rakyat. Bukan terhadap legislator kritis pada kebijakan pemerintah.
"Ya, yang seharusnya diperiksa MKD itu menurut saya ialah anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," ujar legislator Komisi II DPR RI itu.
Sebab, lanjut Deddy, parlemen berasal dari kata parle yang artinya berbicara, sehingga wajar para legislator bersuara ke publik.
"Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu," ujar dia.
Sebelumnya, MKD memang menjadwalkan pemanggilan kepada Rieke untuk kepentingan klarifikasi pada Senin ini.
MKD memanggil Rieke setelah menerima aduan dari Alfadjri yang keberatan terhadap ucapan mantan pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu menolak PPN 12 persen.
Namun, MKD menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rieke sampai DPR menyelesaikan tugas reses pada 20 Januari 2024. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan