Rieke Minta MenPAN-RB Terlibat Pembahasan RUU ASN

Selasa, 18 Juli 2017 – 20:05 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka Rieke menyesalkan sikap Menpan RB Asman Abnur yang menjadi leading sector tidak hadir memenuhi undangan DPR untuk membahas RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Sampai hari ini para menteri yang ditunjuk dalam Surpres belum menyerahkan DIM Pemerintah," kata Rieke Diah Pitaloka saat konferensi pers bersama perwakilan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) di Pressroom DPR, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Kebakaran di Gedung DPR Tak Merambat ke Ruang Arsip Pansus Pelindo II

KNASN merupakan gabungan dari beberapa profesi dan forum komunikasi pegawai berstatus tidak tetap, honorer, pegawai kontrak maupun pegawai tetap non PNS berbagai profesi yang datang dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengatakan puluhan ribu anggota Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) berencana akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/7) besok.

BACA JUGA: Rieke Minta Jokowi Cekatan soal RUU Anti-Kekerasan Seksual

Menurut Mariani, aksi tersebut untuk meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan bersama-sama DPR RI segera membahas draf revisi UU ASN.

“Kami mendukung pemerintah untuk menyertakan DIM tersebut untuk keperluan revisi UU ASN sesuai dengan instruksi Presiden RI," katanya.

BACA JUGA: Rieke: Kami Tak Ingin Presiden Melanggar UU

Tak hanya itu, KNASN juga menuntut pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan honorer selama pembahasan revisi UU ASN.

"Tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap (PTT), dan pengangkatan CPNS baru," imbuhnya.

Dia meminta agar pengangkatan honorer sebagai ASN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pengabdian serta kemampuan keuangan negara.

"Kami tidak menuntut untuk diangkat sekalian, tapi secara bertahap. Yang penting kita diberikan kepastian," jelasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya..Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler