jpnn.com, ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak, M Riki Abdullah (21) dengan hukuman 150 kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan hukuman cambuk sebanyak 150 kali itu baru pertama kali terjadi di Aceh Timur.
"Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk," kata Ivan Nanjjar Alavi.
BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Menurut Ivan, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal.
Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.
BACA JUGA: Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali
"Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya.
Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.
Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin dengan hukuman 100 kali cambuk.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, tetapi algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.
Dia menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi.
Namun, karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.
"Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Ivan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek