jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Rini Soemarno menyerahkan salinan keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengawas Perum Perhutani, Senin (14/11).
Melalui salinan keputusan, Rini selaku Wakil pemerintah sebagai pemilik modal memberhentikan Mustoha Iskandar sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani.
BACA JUGA: Please, No SARA di Pilkada demi Bhinneka Tunggal Ika
Mustoha sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-191/MBU/08/2016 pada 24 Agustus 2016.
"Terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," ujar Rini.
BACA JUGA: Halangi Penyidikan KPK, Bupati Sabu Raijua Ditangkap
Sebagai gantinya, Rini mengangkat Bambang Hendroyono menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani, sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Ia menjabat sampai dengan diangkatnya Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani yang tetap.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Praktik Intoleran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Catatan Politikus PKS Soal Teror Bom Samarinda
Redaktur : Tim Redaksi