Rita Sahara Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2014 – 02:40 WIB

jpnn.com - PALU - Mantan bendahara pembantu pengeluaran Gubernur Sulteng, Rita Sahara, dituntut 9 tahun penjara.

Terdakwa Rita Sahara yang juga adik ipar mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju, terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Bank Sulteng tahun 2007-2011.

BACA JUGA: Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel

Tuntutan Rita Sahara dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng saat sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (26/11) kemarin.

Pada sidang kemarin, Rita tampak mengenakan jilbab dan baju putih lengan panjang sembari meninjing tas warna coklat kemerah-merahan.

BACA JUGA: ABK KM Francis Ditemukan Membusuk

Sebagaimana dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa Rita Sahara yang kala itu menjabat bendahara pembantu pengeluaran,  terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, sesuai yang didakwakan pada dakwaan kesatu primair.

BACA JUGA: Operasi Zebra, 80 Persen Tilang

"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 jo Undang-undang Nomor 15 tahun 2002, Jo Undang-undang Nomor 25 tahun 2003, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar Ariati, SH, salah satu tim JPU di hadapan majelis hakim.

Sidang Rita Sahara kemarin dipimpin hakim ketua Romel F Tampubolon SH MH, dan dua hakim anggota Fauzi SH dan Felix Da Lopez SH.

Selain dituntut penjara 9 tahun penjara, Rita juga diminta memenuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Serta tuntutan uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.

Tuntutan itu sudah berdasarkan pertimbangan JPU, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Pertimbangan JPU yang meringankan atas perbuatan terdakwa yaitu Rita Sahara selama ini belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulteng. Bahkan, oleh JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakbatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Sulteng sebesar Rp10,5 miliar lebih.

"Selain itu, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, sehingga menghambat jalannya persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," sambung Ariati lagi membacakan tuntutan JPU.

Ada yang menarik dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin. JPU menyebutkan, untuk barang bukti, seperti surat-surat dari point 1-405, dinyatakan akan digunakan untuk perkara tersangka H Banjela Paliudju. Ipar Rita Sahara yang juga purnawirawan TNI itu resmi ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Rita.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Rita Sahara akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sebagaimana sidang kemarin, majelis hakim akan melanjutkan sidang Rita Sahara pada Rabu (3/12) mendatang.   (cdy/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Brutal Polisi di Musala Menyakiti Umat Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler