Rita Widyasari Ditahan KPK, Tetap Senyum Manis

Jumat, 06 Oktober 2017 – 22:23 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Foto: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditahan KPK. Politikus Partai Golkar itu menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) baru milik KPK yang baru diresmikan tadi pagi, yang terletak di belakang gedung lembaga antirasuah itu.

Rita keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 20.45, Jumat (6/10), sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda dia ditahan oleh KPK.

BACA JUGA: Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin

Dia sempat beberapa menit menunggu mobil tahanan tiba. Begitu mobil tahanan tiba di depan gedung KPK, dia langsung masuk.

Kepada awak media, Rita yang terlihat tetap tampil stylish dengan hijab hitam plus balutan jaket biru dongker, mengaku menerima atas penahanan dirinya.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Rita dengan 2 Kasus Sekaligus

“Saya terima, tapi saya akan ajukan praperadilan,” singkat dia di Gedung KPK, Jumat (6/10) malam.

Selain Rita, KPK juga melakukan penahahan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.

BACA JUGA: Bupati Rita Widyasari Resmi jadi Tersangka KPK

Rita bakal ditahan di Rutan KPK yang baru diresmikan pagi tadi. Lokasinya berada di belakang gedung KPK.

Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini akan bergabung dengan 11 tahanan KPK yang sebelumnya dipindahkan dari gedung lama.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Baik Rita maupun Khairudin diduga menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.

Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.

"RIW (Rita Widyasari) ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/10).

Khairudin sebelumnya terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi oranye dan masuk ke mobil tahanan pada pukul 16.53 WIB.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap itu diterima Rita diduga berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah $ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (elf/JPC)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler