jpnn.com, JAKARTA - KPK menjerat Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari dengan kasus baru, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita menyampaiakn bantahan terkait kasus yang membelitnya itu.
BACA JUGA: Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK
Dia menyebut uang senilai Rp 436 miliar yang diduga hasil korupsi itu merupakan asetnya sendiri.
”Itu (TPPU Rp 436 miliar) adalah angka (total) aset saya,” ujar Rita usai diperiksa perdana soal TPPU di KPK kemarin (19/1).
BACA JUGA: Disangka Korupsi, Bupati Rita Diduga Cuci Uang Sebegini
Rita mengatakan, selama menjabat sebagai bupati Kukar, dirinya memang memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Itu berasal dari bisnis pertambangan yang digelutinya selama ini, salah satunya batu bara.
BACA JUGA: Kumpulan Tas Bermerek Bupati Rita Widyasari Ini Bikin Ngiler
”Saya kan punya tambang batu bara di Kukar, ibu saya juga punya tambang. Jadi nilainya itu (Rp 436 miliar, Red),” ujar bupati dua periode itu.
Sebagaimana diwartakan, Rita disangka dengan dugaan TPPU bersama komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, orang kepercayaan Rita. (tyo/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
Redaktur & Reporter : Soetomo