Riza Patria Minta PA 212 Mempertimbangkan Lagi Rencana Reuni

Sabtu, 27 November 2021 – 11:03 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Persaudaraan Alumni 212 mempertimbangkan lagi rencana Reuni 212, mengingat bu kota saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Dia mengatakan meskipun DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level I, tetapi Covid-19 masih ada di ibu kota. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru soal Rencana Reuni PA 212, Jadi Tidak ya?

"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam. 

Riza menegaskan pihaknya menghormati rencana Reuni 212. 

BACA JUGA: Ridwan Kamil Imbau Warganya tak Ikut Reuni 212 

Namun, dia meminta PA 212 memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada. 

“Mohon semua bisa dipertimbangkan dengan baik, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA: Perkiraan Jumlah Massa Reuni 212 Harus Disodorkan ke Polda

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

“Cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tetapi menimbulkan klaster baru,” katanya. 

Dia menegaskan kegiatan Reuni 212 harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta. 

Menurutnya, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas Covid-19 sebelum memutuskan memberikan atau tidak izin keramaian terkait kegiatan itu. 

“(Reuni) 212 harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya, dan Polda juga akan minta izin Satgas Covid-19," kata Ahmad Riza Patria.

Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler