jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli tampak marah besar saat disinggung nama Dirut Pelindo II, RJ Lino dalam rapat dengan Pansus Angket Pelindo II DPR, Kamis (29/10). Selain mengungkap kebohongan Lino, ia juga menyebutnya melanggar undang-undang.
Hal itu disampaikan Rizal dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka, ketika memberikan penjelasan soal perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
BACA JUGA: Beginilah Wapres JK Menyikapi Ketika KMP Tolak RAPBN 2016
"Awalnya menyangkut perpanjangan kontrak, baru akan berakhir perpanjangan kontrak Hutchison 27 Maret 2019. Kenyataan, dipercepat 2014, ini gak ada bedanya dengan kasus Freeport," kata Rizal Ramli.
Kedua, dia menyebut perpanjangan konsesi tersebut dilakukan Dirut Pelindo II tanpa melakukan perjanjian terlebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan Tj Priok selaku regulator, sebagaimana diamanatkan UU Pelayaran.
BACA JUGA: Siap-siap, DPR Segera Tetapkan Pansus Karhutla
Tindakan Lino menurutnya sudah diperingatkan oleh Otoritas Pelabuhan dengan berkirim surat kepada Dirut Pelindo II pada 6 Agustus 2014. Isinya meminta supaya Lino tidak memperpanjang konsesi Hutchison,, sebelum dapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan. "Tapi Lino tidak mengindahkannya. Tidak mematuhi surat komisaris PT Pelabuhan Indonesia II Lucky Eko Wuryanto," ungkap Rizal.
Disampaikan juga bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak dilakukan tender tapi atas penunjukan langsung. Di mana Pelindo II langsung pasang iklan 9 Agustus 2014. Atas tindakan ini, Rizal menyatakan Lino merugikan negara.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II DPR Akan Cecar KPK Soal Ini
"Kesimpulannya, Ibu ketua, pimpinan anggota pansus semua, dirut Pelindo melakukan pembohongan berulang. Mengambil langkah yang merugikan negara. Melakukan pembangkangan kepada pimpinan," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi