Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan

Senin, 29 Mei 2017 – 16:32 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka kasus pornografi yang disandang M Rizieq Shihab. 

Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak

"Kami praperadilan dulu. Rencananya dalam waktu dekat," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Sugito mengaku sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi Rizieq. Rencananya, Sugito akan pulang ke Indonesia pada Rabu lusa (31/5).

BACA JUGA: Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi

Apakah Rizieq akan ikut pulang? Sugito membantahnya. Menurut dia, Rizieq masih menetap di Arab Saudi sampai situasi kondusif.

"Habib nunggu keadaan. Selama ini habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," tandas dia.

BACA JUGA: Habib Rizieq Resmi jadi Tersangka Kasus Pornografi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai kasus dugaan pornografi. Imam besar FPI yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu menyusul Firza Husein yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka kasus chat mesum. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Anggap Rizieq Tak Punya Iktikad Tuntaskan Kasus Firza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler