RJ Lino Bersikukuh Tak Bersalah, Anggota Pansus Pelindo: Tunggu Dulu

Senin, 30 November 2015 – 20:54 WIB
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino yang kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobile crane lagi-lagi menganggap tak ada masalah di perusahaan yang dia pimpin.

"Saya kira proses biasa, ditanya saya jawab terkait pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Lino usai diperiksa sekitar lima jam di Bareskrim Senin (30/11).

BACA JUGA: Golkar Berulah, Pleno MKD Jalan di Tempat

Lino mengatakan, dirinya selalu datang jika dipanggil. Kalaupun tidak bisa datang dia selalu memberi kabar mengapa tidak bisa datang.

"Semua proses yang kita adakan itu sesuai dengan proses governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," tegasnya.

BACA JUGA: Digarap 11 Jam, Wagub Sumut Akui Tandatangan Pencairan Bansos

Intinya, masih kata Lino, tidak ada satu pun hal-hal yang menyalahi aturan dan peraturan yang dia langgar. "Yang kita lakukan semua itu sesuai good governance yang harus kita kerjakan, kita tak ada yang langgar," katanya untuk kali ketiga.

Pernyataan RJ Lino itu memicu anggota Pansus Pelindo II DPR, Sukur Nababan untuk berkomentar. Menurut Sukur, dugaan korupsi pengadaan mobile crane biarlah menjadi urusan penegak hukum.

BACA JUGA: Jurus BNP2TKI Jadi Lembaga Berintegritas, Gandeng KPK untuk...

Pansus DPR ujarnya, mendalami kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta apabila dilanjutkan hingga 2038 berpotensi rugikan negara mencapai Rp20-30 triliun.

"Perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU. Kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," kata Sukur Nababan, Senin (30/11).

Sukur menjelaskan, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, "fee technical know how" dan dividen. "Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan," ujarnya.

Menurut dia, diperjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen.

"Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan, Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan," katanya.

Menurut dia, hal itu saja sudah mudah dihitung, kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen.

Angka dua persen dikali lima tahun ujarnya, HPH kehilangan 10 persen namun dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen.

"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen, nilainya itu cuma 215 juta dolar AS dan itu yang dibanggakan oleh Lino," katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino: Orang-orang Bikin Laporan Seenaknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler