jpnn.com, PONOROGO - Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jatim terus mengalami peningkatan. Pada 2018 dan di awal 2019 ini, jumlah perceraian tembus 2.107 kasus.
Perceraian rata - rata didominasi para tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.
BACA JUGA: Setahun Ada Tambahan 5.235 Janda di Surabaya karena Perceraian
Asrofi, Kepala Pengadilan Agama Ponorogo prihatin terhadap jumlah kasus perceraian ini. "Jumlah perceraian sudah menembuh angka 2.107 kasus, didominasi para TKW asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri, baik Hongkong , Taiwan, Korea, Singapura, hingga Malaysia," kata Asrofi.
Meski jumlah kasus perceraian mengalami kenaikan, pihak pengadilan agama akan terus berusaha mendamaikannya agar kedua belah pihak bisa rujuk kembali.
BACA JUGA: Ini 4 Tantangan Untuk Orang Yang Ingin Menikah Lagi
Atas usaha ini, pihak pengadilan agama hanya mampu mendamaikan sekitar 101 kasus, sedangkan sisanya berlanjut.
Banyaknya angka perceraian di Ponorogo ini ada beberapa faktor. "Di antarnya meliputi sengketa hati, tingkat pendidikan ilmu agama kurang dan faktor ekonomi," imbuh Asrofi.
BACA JUGA: Ketika Biaya Menjadi Janda Semakin Mahal
Ironisnya, dari total jumlah perceraian tersebut, 400 kasus pihak istri yang menggugat suami.
Banyaknya kasus perceraian ini perlu menjadi perhatian instansi Pemkab Ponorogo. Pihak Pengadilan Agama Ponorogo berharap kepada seluruh keluarga yang istrinya mencari nafkah di luar negeri, agar tidak terjerumus dari pergaulan bebas di tempat bekerja. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Cerai Ribuan, Karena Murtad Cuma Satu Kasus
Redaktur & Reporter : Natalia