jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan zonasi pendidikan menjadi salah satu topik yang dibahas pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK Kemendikbud) yang digelar selama tiga hari, 11-13 Februari 2019.
Dalam ajang ini, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan berbagi ide, gagasan dan pengalaman tentang penerapan kebijakan zonasi di masing-masing daerah.
BACA JUGA: Tahun Ini Dana BOP PAUD Rp 4,47 Triliun
“Kewenangan (penerapan) zonasi berada di pemerintah daerah masing-masing. Diharapkan, dengan rembuk pendidikan dan kebudayaan, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai zonasi,” ujar Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Inovasi dan Daya Saing, Ananto Kusuma Seta di Jakarta, baru-baru ini.
Dengan adanya proses pertukaran ide dan gagasan tersebut, Ananto berharap antar Pemda bisa saling memotivasi. Mengingat, program zonasi akan menjadi metode utama dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan.
BACA JUGA: Calon Mahasiswa Baru Bisa Daftar UT Kapan Saja
"Sehingga termotivasi untuk membangun zonasi di daerahnya dengan diperkuat peraturan daerah masing-masing,” kata Ananto yang juga menjabat ketua steering committee RNPK 2019.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano menambahkan, dengan adanya RNPK ini mendapatkan kesepakatan bagaimana menata pendistribusian guru berbasis zona yang tidak hanya untuk PBDB ke depan, tetapi untuk pendistribusian guru termasuk peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: Revitalisasi Vokasi jadi Fokus Rembuknas Pendidikan
Dengan pola zonasi ini juga dilakukan pendekatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di mana guru-guru dapat berdiskusi di dalam zona. Hal ini agar tidak lagi menarik guru-guru untuk pelatihan tingkat nasional.
“Dalam MGMP ini diharapkan nantinya akan menjadi sentral untuk meningkatkan kompetensi dalam proses pembelajaran yang berfokus pada pendidikan karakter,” katanya.
Data Kemendikbud mencatatkan sudah terdapat sebanyak 211.443 sekolah yang menjalankan sistem zonasi pendidikan. Jumlah itu terdiri atas 146.860 Sekolah Dasar (SD), 38.777 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 13.510 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 12.296 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Protes Hukuman Salat untuk Siswa Penantang Guru di Gresik
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh