jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Polda Sumsel telah RO, 20, pelaku kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
Subdit Renakta di-backup tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Junaidi SH mengamankan pelaku RO, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (12/10).
Tersangka langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun tersebut. Namun, tersangka tetap tidak mengakui melakukan tindakannya.
BACA JUGA: S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya
“Yang jelas, kami tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka, tetapi mengacu pada bukti-bukti, seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang,” terang Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK, Rabu (12/10) sore.
Untuk kepentingan penyidikan dan keamanan, saat ini kedua korban dan ibunya telah ditempatkan di safe house (rumah aman). Untuk kasus ini Polda Sumsel bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas
Masnoni menjelaskan, tujuan ditempatkannya kedua korban dan ibunya di safe house, selain faktor keamanan juga untuk lebih memudahkan penyidikan.
“Kami juga siapkan pula seorang psikiater yang diharapkan akan dapat menggali lebih detil lagi informasi dari kedua korban yang masih anak-anak,” kata Masnoni lagi.
BACA JUGA: Terobos Perlintasan Kereta Api, Mbak Lena Terseret 10 Meter, Kondisi Mengenaskan
Dirinya juga tak menampik jika hingga saat ini kedua korban masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut.
“Sementara, setelah melakukan perbuatan asusilanya tersangka mengancam kedua korban sambil mencubit agar tidak menceritakannya kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya,” ujar mantan Wakapolres Prabumulih ini.
Untuk tersangka Ro dikenakan melanggar Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, seorang bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban nafsu paman dari ayahnya sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Senin (11/10) sore.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Menurut laporan ibu korban, peristiwa tersebut sudah berulang kali. Terakhir diketahui pada pertengahan September 2021 lalu.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi