Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi

Kamis, 28 April 2011 – 18:43 WIB

JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwaHari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS), dan tidak berhati-hati dalam memberikan fasilitas letter of credit (L/C) kepada 10 debiturnya.

Robert Tantular Didakwa  menggunakan Pasal 50A subsidair Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara

BACA JUGA: LSM Diminta Tak Adu Domba Pusat dan Daerah

"Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Agam saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus, Kamis (28/4).

Selain itu, dalam dakwaan subsidair Pasal 50 dinyatakan bahwa Robert selaku pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketatan bank terhadap UU


Diketahui, Kasus mengenai fasilitas kredit dengan rekayasa AYDA terjadi saat Robert menawarkan AYDA milik Bank Century berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Yayasan Pendidikan BPK Penabur

BACA JUGA: MUI Desak Polri Usut Lingkaran Dalam Al Zaytun

Robert menggunakan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dan menjual AYDA milik bank


Selaku pembeli, BPK penabur melakukan pembayaran bertahap kepada Direktur PT TNS Totok Kuntjoro

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Redam Ekstrimis

Namun, uang tersebut diserahkan kepada Robert.

"Untuk menutupi pembukuan bank maka Robert menyuruh Linda Wangsadinata selaku KPO Senayan melalui Darso Wijaya selaku caretaker Kadiv Settlement Kredit Pelaporan Kredit (SKPK) untuk membuat pemberian fasilitas kredit kepada PT TNS sebesar Rp 75 miliar," tandas Agam.

Namun Robert menganggap dakwaan itu telah merampas hak asasinya"Ini benar-benar pelanggaran HAM terhadap saya," kata Robert  kepada wartawan usai persidangan.

Ditegaskannya, dirinya sudah menjalani pidana selama 9 tahun penjaraPada kasus pertama, proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) hanya dalam waktu 3 bulan, sementara untuk perkara kali ini berkas lengkap dalam waktu 2,5 tahunKarenanya, ia menyayangkan jika perkara tidak digelar sekaligus.

Untuk itu, Robert meminta agar kasusnya cepat diselesaikan"Padahal semua orang juga tahu, bahwa saya tidak kabur ke luar negeriSaya balik ke Indonesia agar kasus ini diselesaikanTapi kenapa seperti ini perlakuannya?" ujarnya.

Robert mengaku kecewa dengan aparat penegak hukum karena berkas kasusnya dipecah-pecahPadahal dirinya sudah divonis 9 tahun dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun.

"Lalu muncul lagi, ini sengaja kasus dipecah-pecah oleh Pak Susno (Susno Duadji saat masih Kabareskrim Polri)Tapi sudah dua setengah tahun ini baru jalan lagiSedangkan kasus Pak Susno sendiri yang benar-benar beda tapi bisa dijadikan satu," tutur Robert.

Robert mengakui, masih banyak kasus hukum yang akan dijalaninya sehingga dirinya merasa tidak mendapat kepastian hukum"Perlakuan yang saya dapat tidak ada kepastian hukumDi luar sidang saya masih ada empat kasus yang masih dipending, ini bagaimana kejelasan hukum di negeri ini?" tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Daerah Pemekaran Mengecewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler