Robert Tantular tak Bisa Dipindah ke Nusakambangan

Rabu, 11 Desember 2013 – 20:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan bahwa penahanan terpidana penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular belum bisa dipindahkan ke luar Jakarta. Menurut Amir, tahanan yang bisa diisolasi hanya tahanan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di dalam penjara.

Hal ini dikatakan Amir menanggapi usulan agar penahanan Robert dipindahkan ke LP Nusakambangan. Pasalnya, Robert yang kini ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat diketahui masih melakukan aktivitas bisnis dari dalam penjara.

BACA JUGA: Agatha Lily Tak Merasa Dilecehkan Anggota Dewan

"Yang namanya isolasi di lembaga pemasyarakatan, dilakukan terhadap mereka yang masuk daftar F, masuk dalam pelanggaran-pelanggaran 1," kata Amir dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Selain itu, sambung Amir, Robert Tantular juga masih menjalani proses hukum untuk kasus lain. Oleh karenanya, untuk saat ini mantan bos Bank Century itu penahanannya harus di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Akil di Pancoran Indah

"Menurut Kejaksaan Agung masih di dalam proses tindak pidana lain, sehingga dia tidak berada jauh sementara ini sampai prosesnya selesai," ucap menteri asal Partai Demokrat ini.

Dalam rapat yang sama, Kapolri Jenderal Sutarman mempersilahkan apabila penahanan Robert Tantular dipindahkan ke sel isolasi seperti di LP Nusakambangan. Soal pemindahanan sel tahanan Robert, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kemenkumham.

BACA JUGA: Imigrasi Cegah Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang

"Kalau benar Robert Tantular mengendalikan itu dari dalam penjara, silahkan kalau Menkumham mau mengisolasi dia, terserah mau di Nusakambangan atau dimanapun. Selama proses pemburuan aset ini berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Robert Tantular diketahui menjual salah satu aset miliknya berupa gedung perkantoran Bank Mutiara Cabang Solo yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Solo. Transaksi jual beli terjadi pada bulan Februari 2013 dimana Robert sudah menjalani masa pidana.

Kejadian tersebut terungkap setelah manajemen bank yang dahulu bernama Century diminta membayar uang sewa oleh pemilik baru gedung. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Sakit di Singapura, Sengman Tak Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler