jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu.
Namun, Rohidin Mersyah mengatakan ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: ASN Kota Ini Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu (20/4).
Dia menambahkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan perbaikan jika mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
BACA JUGA: Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-Siap Jabatannya Hilang
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.
"Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Danny Pomanto: Silakan Mudik, Jangan Bawa Mobilnya
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi