jpnn.com, KAPUAS - Polres Kapuas, Kalteng, menangkap pria inisial JBI (42) yang diduga sebagai pembunuh Rahmah Wati Binti Syahrul, pada Selasa (16/7) lalu.
Korban, Rahmah, 63, diketahui meninggal dengan luka tusukan di bagian leher pada Rabu tanggal 3 Juli 2019 pukul 04.00 WIB lalu di kediamannya di Desa Tapen Rt 02, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Ternyata pelaku juga merupakan warga desa tersebut.
BACA JUGA: Yati, Pembunuhmu Itu Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, membenarkan tertangkapnya terduga pelaku JBI oleh tim gabungan Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Tengah, di-backup Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Gunung Mas.
Kepolisian menangkap pelaku, Selasa (16/7) di jalan lintas Trans-Kalimantan Desa Tuyun jembatan Ripi Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
BACA JUGA: Datang ke Jakarta Hanya Untuk Bunuh Kekasih Mantan Istri
"Kami amankan juga barang bukti satu lembar baju motif kembang terdapat becak darah, dan satu lembar rok dalam warna krem terdapat bercak darah. Selain itu melakukan pencarian barang bukti, berupa satu buah gunting warna putih," jelas AKP Sony.
BACA JUGA: HP dan SIM Milik Erik Tertinggal di Rumah Bela, Percuma Menyesal
BACA JUGA: Tato Tulisan Mbeng Mengungkap Mayat dalam Karung di Blora
Dijelaskannya, pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pembuhuhan pada Rabu tanggal 3 Juli 2019 pukul 04.00 WIB. Kejadian itu diketahui saksi Hartono bin Marliansyah (anak korban) bersama istrinya Hartati saat mendatangi rumah korban dengan maksud ingin mengobati anaknya yang sakit.
Saat mengetuk pintu depan rumah korban, pintu tidak dibukakan dan tidak ada jawaban. Selanjutnya saksi Hartono ke belakang rumah, serta masuk ke dalam rumah lewat pintu dapur yang tidak terkunci. Setelah itu mendatangi kamar korban, dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Korban ditemukan dengan posisi terlentang di lantai kamar dengan tubuh mengeluarkan darah, serta terdapat tiga mata luka tusuk di bagian leher, dan luka memar di bagian dada.
"Motif pelaku Johan, karena sakit hati dikarenakan korban tidak mau meminjamkan uang ke korban. Pelaku melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana," pungkasnya. (alh/uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Mayat dalam Karung di Blora Mulai Terkuak
Redaktur & Reporter : Soetomo