jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pemerintah mengendalikan pergerakan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan (ecer).
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan pihaknya setuju dengan rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
"Jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus,” kata Maya seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (14/4).
Dia mengakui larangan menjual rokok batangan sulit dilakukan karena produk tembakau itu dijual di warung-warung kecil di daerah ataupun kota dengan pergerakan penduduk yang pesat.
BACA JUGA: Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu menerapkan sanksi yang tegas agar aturan larangan menjual rokok batangan bisa ditegakkan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebut rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Tingginya pengeluaran rokok pada rumah tangga terutama keluarga dengan kondisi miskin, akan berdampak pada ekonomi keluarga juga penurunan tingkat kesehatan
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis
“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok perkapita itu Rp 76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp 69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” kata dia.
Menurut Maya, penerapan simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok batangan penting mengingat Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok saat ini banyak tertutup oleh pita cukai.
Pemerintah perlu memastikan pula apakah gambar tersebut masih efektif untuk menekankan rokok dapat berbahaya bagi kesehatan.
Apalagi jumlah pelajar yang mengkonsumsi rokok secara eceran makin bertambah.
“Apakah efektif jadi kita mesti pertimbangkan itu, terutama nanti di Kementerian Kesehatan dengan PHW itu. Kalau di beberapa negara sudah jelas rokok itu mematikan, di Belanda juga sudah begitu rokok itu membunuhmu,” ujar Maya.
Maya mengatakan pengendalian tembakau memang bukan otoritas dari BPOM.
"Namun, setiap pihak yang berusaha untuk menutupi gambar peringatan secara berlebihan akan pihaknya berikan peringatan dan dilaporkan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan," tegas Maya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul