jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, kenaikan cukai terus-menerus sangat mendukung peningkatan munculnya rokok ilegal.
"Masalahnya kenaikan cukai terus-menerus mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Perokok ini elastis. Kalau nggak bisa beli sesuai target, jadi mereka downgrade. Ini lah kesempatan bagi rokok ilegal tanpa cukai jadi jauh lebih murah. Otomatis mereka milih rokok ilegal," katanya.
BACA JUGA: Harga Rokok Semestinya di Atas Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2014 peredaran rokok ilegal mendekati 12 persen.
"Dari angka ini, artinya sudah menunjukkan lampu kuning. Artinya dari sisi penerimaan negara sudah mengalami kerugian," katanya.
BACA JUGA: Industri Rokok Melemah, Produsen Desak Kelonggaran Cukai
Budidoyo menyebut kenaikan cukai juga menambah beban industri, terlebih pelaku usaha kecil. Dengan sedikit modal, mereka kesulitan menebus pita cukai. Belum lagi bersaing dengan rokok ilegal yang memungkinkannya gulung tingkar.
"Perusahaan rokok merugi akibat dari banyaknya peredaran rokok ilegal. Khususnya di segmen kelas menengah bawah jadi tergerus. Pemerintah seharusnya tidak sembarangan dalam menaikkan cukai," ungkapnya.
BACA JUGA: Cukai Rokok Harus Tinggi demi Meminimalkan Pertambahan Perokok Pemula
Budidoyo mengatakan, secara keseluruhan dalam tiga tahun terakhir, kinerja industri rokok merosot 3-4 persen. Dampaknya pun sangat terasa pada penerimaan negara dari sektor cukai.
"Bisa dicek data Ditjen Bea Cukai soal penerimaannya, mereka sudah kelimpungan. Saya dapat cerita dari temen di Kudus, sampai sekarang Bea Cukai terus nawarin ke pabrik-pabrik kapan mau nebus pita cukai. Itu mereka lakukan karena sudah kesulitan," tuturnya.
Menurut Budidoyo, operasi rokok ilegal menjadi penting, meski sudah melakukan sosialisasi dan tindakan, kinerja Bea Cukai masih kurang maksimal. Padahal anggaran dari bagi hasil cukai tembakau untuk penanganan rokok ilegal cukup besar.
"Konsumen rokok tidak berhenti, justru beralih ke rokok murah. Artinya kebijakan cukai ini perlu dievaluasi. Sebetulnya Dirjen Bea Cukai juga tahu, kalau peredaran rokok ilegal nantinya mendekati 15 persen itu tandanya sudah gawat," cetusnya.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga menjelaskan perlunya penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menghindari kecurangan yang dapat menimbulkan perdagangan rokok ilegal yang pada akhirnya merugikan negara.
“Misalnya, untuk harga rokok mahal rokok mesin SKM isi 16 batang dengan tarif tertinggi, mereka malah membeli pita cukai untuk rokok murah mesin SKM isi 12 batang dengan tarif yang murah. Belum lagi perusahaan yang sengaja tidak menggunakan pita cukai. Ini tentu merugikan negara,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Misbakhun meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang kenaikan cukai, supaya dapat memperlancar penerimaan negara.
“Tentunya pemerintah yang dirugikan karena kehilangan pemasukan cukainya. Saya rasa pemerintah sudah bisa melihat urgensi untuk mempertimbangkan kebijakan kenaikan cukai dengan seksama biar tidak memicu rokok ilegal,” katanya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
Redaktur & Reporter : Yessy