Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp1,8 M

Kamis, 24 April 2014 – 03:53 WIB

jpnn.com - MAKASSAR -- Aktivitas penyelundupan melalui jalur laut masih tinggi. Terbukti dalam satu tahun terakhir, jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras terjaring petugas Bea dan Cukai. Tak ayal, kerugian negara oleh peredaran rokok ilegal ini pun mencapai Rp1.853.640.560.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel, menyita sedikitnya 10.903.768 rokok ilegal dan 5.882 botol alkohol. Rabu, 23 April, keseluruhan barang ilegal ini pun dimusnahkan di terminal Peti Kemas Makassar.

BACA JUGA: Laba Besar, BRI Bidik Mutiara

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa keseluruhan barang sitaan merupakan selundupan. Semuanya menggunakan pita cukai palsu yang tidak terdaftar.

"Kami sita barang bukti itu tanpa pita asli. Total kerugian negara capai Rp 2.045.400.450. Khusus minuman keras, negara rugi Rp191.760.000," ungkap Budi. (*)

BACA JUGA: Desak Pemerintah Perkuat Fungsi BTN bagi Rakyat Kecil

BACA JUGA: Triwulan I, Laba BRI Capai Rp 5,9 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler