Romadon Tewas Dibacok, Romlah: Kalau Perlu Pelaku Dihukum Mati

Jumat, 09 April 2021 – 01:48 WIB
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pembacokan terhadap Syarul Romadhon. Foto: DEKI/jami-independent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Lima dari enam pelaku pembacokan, yang mengakibatkan Syarul Romadon alias Madon, 17, tewas, telah ditangkap. Romlah, orang tua Romadon pun mengaku sedikit lega setelah para pelaku diciduk polisi.

“Kami berharap pelaku ini dapat dihukum seberat mungkin. Kalau perlu dihukum mati. Kami sangat kehilangan anak kami Madon,” kata dia, saat dikonfirmasi Selasa (6/4).

BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

Sementara ayah Madon, Muhali, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian sudah siap siaga menangkap para pelaku.

“Sekarang kami tinggal mengawal proses pengadilan agar pelaku mendapat hukuman yang layak,” kata dia.

BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

Ya, lima pelaku telah ditangkap oleh tim gabungan Polsek Telanaipura, dan Tim Rangkayohitam Polresta Jambi. AZ (19), MZ (16), RK (16), FR (19), dan MA (16). Semuanya warga Kota Jambi. Sementara satu orang lagi, MY (16) masih buron.

Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pertama kali adalah MZ, yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/4) siang. Dari sini lah para tersangka bisa diringkus semua.

BACA JUGA: Syahrul Romadon Tewas Dibacok, Kompol Yumika: Pelaku Masih Diburu

Malamnya, MA pun diciduk di rumahnya. Tim kemudian mengejar sisanya. Mereka berbagi lokasi, karena salah satu pelaku diketahui kabur ke Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Hasilnya, Minggu (4/4), mereka berhasil diciduk. AZ ditangkap di Kabupaten Empatlawang, FR ditangkap di Kabupaten Tebo, MA ditangkap di rumahnya. Sementara RK, diserahkan orang tuanya ke polisi.

Dari hasil interogasi, ternyata AZ adalah pelaku utama, alias eksekutor. Sementara parang yang digunakan, milik MA. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari pertandigan futsal pada Senin (29/3) lalu.

Saat itu, sekolah Madon berhadapan dengan sekolah lain. Sekolah Madon menang. Para supporter gembira. Gegap gempita. Hingga menimbulkan gesekan dengan supporter lawan, yang rupanya terdiri dari beberapa sekolah. Kebetulan, para pelaku ada di pihak lawan.

Sempat terjadi keributan, yang berakhir dengan para pemain dan supporter berlarian. Rupanya ini membuat para pelaku dendam. Hari itu juga, MZ mengajak FR, AZ dan RK dan teman-temannya untuk kumpul di rumah MA. Di sana, mereka mengambil sebilah parang, yang dipegang AZ. Tujuannya satu, menyerang kelompok Madon.

Berenam, mereka memakai dua sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Lexi dikendarai MZ, RK dan AZ. Sementara sepeda motor Honda Scoopy dikendarai MA, MY dan FR.

Pukul 18.30, FR dan MZ melihat kelompok Madon lewat di Arizona. Mereka langsung mengejar. Di kawasan Telukkenali, rombongan Madon yang saat itu berboncengan dengan Daniel, terkejar. Naas, mereka ada paling belakang. MZ memepet sepeda motornya, sementara AZ langsung menyerang.

Punggung Daniel kena, dan dia langsung kabur. Madon yang menyupir, langsung berhenti. Kesempatan ini tak disia-siakan AZ. Parangnya diarahkan ke kepala Madon, hingga tersungkur bersimbah darah.

Melihat ini, para pelaku pun langsung kabur ke sebuah warnet di kawasan Mayang, untuk membuang parang tersebut. Sementara itu, Daniel akhirnya berusaha mendapat pertolongan dari warga sekitar. Mereka pun membawa Madon ke rumah sakit.

“Kasusnya ditangani di Polsek Telanaipura,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, saat dikonfirmasi Selasa (6/4). Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Kami selidiki terus, masih dikembangkan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AZ diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka MZ, RK, FR, dan MA diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, atau pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman pasal pokok dikurangi sepertiga.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Yumika mengatakan, AZ dan FR yang usianya di atas 18 tahun akan menjalani persidangan umum. Sisanya, menjalani peradilan anak. (cr02/jambi-independent)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler