jpnn.com - JAKARTA - Laporan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy yang karib disapa Rommy terkait laporannya atas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tengah diproses Polda Metro Jaya.
Rencananya, dalam waktu dekat anak buah Kapolda Irjen Unggung Cahyono akan segera memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
BACA JUGA: ICW: Pemberian Remisi Kepada Anggodo Aneh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi berkas pelaporan untuk bisa dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau Rommy. "Pelapor (Rommy) akan dipanggil penyidik," kata Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/9).
Sebelumnya diberitakan Rommy resmi melaporkan SDA ke Polda Metro Jaya, terkait pendudukan Kantor DPP PPP.
Laporan itu tertuang dalam LP/3348/IX/2014/PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.
BACA JUGA: Percuma Bicara Bangsa, jika Rakyat Lapar
SDA dilaporkan dengan tuduhan pasal 406 dan pasal 170 KUHP tentang pendudukan serta perusakan barang di muka umum. Karenanya, dalam waktu dekat atau pekan ini juga, Rommy akan dimintai keterangan terkait laporannya tersebut. "Rencananya pekan ini ya," ungkap Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Masih Polemik, Pengesahan RUU Pemda Diundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal RUU Pilkada, Demokrat Pastikan Berseberangan dengan KMP
Redaktur : Tim Redaksi