Hadir di Sidang Brigadir J, Romo Magnis Singgung soal Budaya Siap di Kepolisian

Senin, 26 Desember 2022 – 12:24 WIB
Guru Besar filsafat moral Romo Frans Magnis Suseno (kanan) dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada Eterdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12). Foti: Tangkapan Layar TV Pool

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar filsafat Romo Frans Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada Eterdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Dalam kesaksiannya, Romo Magnis menyoroti soal langkah Bharada Richard Eliezer yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Kala itu, Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada Richard.

BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata

Menurut Romo Magnis Suseno, bisa saja Bharada Richard saat itu dalam kondisi bingung, sehingga urung mengikuti hati nuraninya mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Di satu sisi, kata Romo Magnis, Bharada E mengetahui menembak orang lain merupakan perbuatan yang melanggar norma atau melawan hukum.

BACA JUGA: Brigadir J Terkesan Menghindar, Ferdy Sambo Bilang Tak Lazim

 "Yang kedua, dia (Bharada Richard, red) diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati, supaya melakukannya. Lalu dia harus mengikuti yang mana," kata Romo Magnis di ruang sidang.

Penulis buku Menalar Tuhan itu menyatakan dalam etika normatif, Bharada Richard sejatinya hendak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?

Romo Magnis pun menyinggung budaya 'siap dan laksanakan' dalam budaya kepolisian.

Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara itu mengatakan sulit seseorang tidak menjalani perintah atasannya, apalagi dalam budaya kepolisian.

"Dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti (sehingga menjalani perintah, red)," tutur Romo Magnis Suseno.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Berdoa Semoga Apa yang Dialaminya Tak Menimpa Orang Lain


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler