Ronny Talapessy: Bharada E Siap Menghadapi Persidangan

Rabu, 05 Oktober 2022 – 10:45 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, siap menghadapi persidangan perkara itu.

“Kondisinya Bharada E siap menghadapi persidangan,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, kepada ANTARA, Rabu (5/10).  

BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Ada Kejutan, Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Dia memastikan kliennya siap menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan. 

Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10), Bharada E bersama tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan kepada JPU, Lokasi Penahanan Dipindah?

Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.

“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ungkap Ronny. 

BACA JUGA: Tim JPU Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs dalam 6 Boks Plastik

Menurut dia, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.

“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” kata Ronny.

Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.

Hal itu untuk memastikan mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke JPU, termasuk apakah dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring pada persidangan nanti.

“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (menghadapi persidangan),” ungkap Ronny.

Sisi lain, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, atas pencabutan surat kuasa.

Ronny mengaku fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata, dilimpahkan kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk. “Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny Talapessy.

Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobi Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler