Ronny Talapessy Minta Dewas KPK Proses AKBP Rossa

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:58 WIB
Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menindaklanjuti aduan dengan terlapor penyidik lembaga antirasuah AKBP Rossa Purbo Bekti.

Diketahui, Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan ilegal dan barang bawaannya disita oleh AKBP Rossa dengan didahului pengelabuan pada Senin (10/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

Ronny menganggap proses KPK terhadap kliennya bukan dilandasi penegakan hukum.

"Meminta agar Dewas segera memproses aduan kami agar menjadi terang, di mana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi," kata dia ditemui awak media di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

BACA JUGA: KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

Ronny mengaku sudah menyerahkan surat ke Dewas KPK soal tanda terima alat bukti yang diubah menjadi 10 Juni 2024 dari sebelumnya tertulis 23 April.

"Di sini kami melihat ada celah ketidakprofesionalan dari penyidik," lanjut eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

BACA JUGA: Peringati HUT KPLP ke-50, Dirjen Hubla Gelar Baksos Hingga Kerja Bakti di Tanjung Priok

Toh, Ronny mengatakan pemeriksaan Kusnadi oleh AKBP Rossa pada 10 Juni tidak berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

"Maka kami mempertanyakan urgensi apa sehingga menyita atau yang kami sebut sebagai merampas barang properti milik pribadi saudara Kusnadi dan juga buku PDI Perjuangan," ujarnya.

Ronny mengingatkan proses hukum oleh KPK seharusnya dilakukan dengan proses yang benar dan tak boleh melanggar aturan.

Menurutnya, pemeriksaan dan penyitaan barang bukti harus dianggap gugur ketika proses dilakukan melanggar aturan.

"Maka, tentunya proses pemeriksaan ini menurut kami, hemat kami gugur secara hukum, karena bukti yang didapatkan ini melalui proses yang sudah salah," ujar Ronny. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pejabat Kemensos Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bansos


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ronny Talapessy   Kusnadi   PDIP   KPK   akbp rossa  

Terpopuler