Rosa Bantah jadi Broker Proyek Kemenpora

Rabu, 27 April 2011 – 20:02 WIB
Mirdo Rosalina Manulang (berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (27/4). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mirdo Rosa Manulang, tersangka suap terhadap Sekretaris Menpora Wafid Muharram, hari ini (27/4) menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Diperiksa sejak pukul sekitar pukul 10.00, perempuan yang diduga berperan sebagai broker proyek di Kemenpora itu baru keluar menjelang pukul 17.00.

Namun saat dicecar wartawan, Rosa hanya memberi jawaban singkat untuk menjawab berbagai pertanyaan mulai soal tudingan broker hingga staf khusus Menpora Andi Mallarangangeng

BACA JUGA: Istri Pepi Ikut jadi Tersangka Teror

“Tidak benar itu,” ujarnya sembari bergegas menuruni tangga depan lobi KPK.

Perempuan bermata sipit yang akrab disapa dengan panggilan Rosa itu juga membantah jika dirinya dituduh memberi suap dalam bentuk mata uang asing ke Wafid Muharram
“Tidak ada pemberian dolar,” tandas wanita berkulit terang itu

BACA JUGA: Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel



Sebagaimana diberitakan, Kamis (21/4) malam lalu, KPK menangkap Mirdo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Wafid Muharram di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, kawasan Senayan, Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan penyidikan, Rosa disebut sebagai pihak penghubung antara Wafid Muharram dengan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idrus, terkait pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Enam Perusahaan Bentuk IBCSD

Cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga dari Idrus, dimaksudkan sebagai suap guna memuluskan proyek tersebut.

Selain menangkap Wafid, El Idrus dan Rosa, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Honda CRV hitam bernomor B 2717 NT milik MEI dan Toyota Vellfire putih bernomor B 8173 GD milik RosaKPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor kemenpora dan kantor milik Rosa di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Kecamatan Bakal Terima Rp 3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler