"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut
BACA JUGA: Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK
Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara iniBerdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.
Pengajuan dibukanya rekening bank ini diajukan Rosa saat persidangan 22 Agustus 2011 lalu
BACA JUGA: 2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa
Menurut Direktur PT Anak Negeri itu, rekening bank tersebut tidak ada hubungan dengan perkaranya yang sementara disidangkan."Saya mohon rekening bank yang diblokir dibuka
BACA JUGA: Menristek tak Pikirkan Reshuffle
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi