Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka

Rabu, 21 September 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games PalembangDalam pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim I Made Hendra, mengatakan berdasarkan pertimbangan, dua rekening yang diblokir oleh KPK milik Rosa masing-masing rekening deposito jangka panjang BCA dan rekening BRI tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat mantan bawahan Nazaruddin itu.

"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut

BACA JUGA: Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK

Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara ini
Maka majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," kata I Made Hendra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.

"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.

Pengajuan dibukanya rekening bank ini diajukan Rosa saat persidangan 22 Agustus 2011 lalu

BACA JUGA: 2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa

Menurut Direktur PT Anak Negeri itu, rekening bank tersebut tidak ada hubungan dengan perkaranya yang sementara disidangkan.

"Saya mohon rekening bank yang diblokir dibuka
Supaya saya bisa melanjutkan kehidupan saya," kata Rosa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8) lalu.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Menristek tak Pikirkan Reshuffle

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler