Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK

Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB
Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman 2,5 tahun penjaraLantas menurut Rosalina, apa hukuman yang pantas buat Nazaruddin?

Mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Nageri itu tak mau mengomentari proses hukum mantan bosanya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: 2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa

Perempuan yang akrab dipanggil dengan sapaan Rosa itu memilih untuk memasrahkan nasib Nazaruddin ke KPK dan pengadilan


"Serahkan semua pada Pengadilan (Tipikor) dan KPK

BACA JUGA: Menristek tak Pikirkan Reshuffle

Mereka tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara," ujar Rosa usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).

Apakah Nazaruddin yang dinyatakan menerima suap harus dihukum berat? "Kalau masalah hukuman jangan tanya saya, saya tidak punya kapasitas," elaknya.

Seperti diketahui, Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin
Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut majelis, Rosa bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin

BACA JUGA: Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun

Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Nazar di Proyek E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler