jpnn.com, BANJAR - Rosyadi ditangkap petugas Polsek Matapura Kota, Kalimantan Selatan, karena melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur.
Pria yang bekerja sebagai penjaja kunci keliling itu melakukan aksinya di musala di Kompleks Mustika Griya Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
BACA JUGA: Jarang Begituan dengan Istri, Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri
"Dari keterangan yang disampaikan orang tua korban, kejadian bermula ketika korban berada di tempat mengaji. Kemudian dipanggil oleh Rosyadi masuk ke dalam musala. Pelaku kemudian mengunci pintu musala dan berusaha menidurinya,” kata Kanit Reskrim Aiptu Sonny Borneo, Rabu (14/3).
Dia menambahkan, ulah Rosyadi baru terkuak Rabu (14/3).
BACA JUGA: Anjing Gila Makin Ganas, 5 Warga Terluka
Saat itu, korban merasakan sakit di bagian organ vital.
“Bahkan waktu kencing kembali kesakitan. Setelah menangis akhirnya korban mengaku diperlakukan tak senonoh oleh pelaku,” tambah Sonny.
BACA JUGA: Video 2 Pelajar SMP Bikin Gempar
Menurut Sonny, Rosyadi dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (mam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Keterlaluan, Keponakan Istri Digarap 3 Kali
Redaktur & Reporter : Ragil