jpnn.com, MANADO - YM (47) bakal merasakan dinginnya lantai prodeo karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Dia ditangkap Tim Jalak 1 Satuan Sabhara Polres Bitung di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Digerebek Satpol PP, Cewek Ini Pura-Pura jadi Selimut
Penangkapan bermula ketika tim yang dipimpin Bripka Yefta Mengkendek mendapat informasi kejadian tersebut dari warga.
Tim langsung mendatangi rumah pelaku. YM akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Hutan dan Hujan Jadi Saksi Perbuatan Tukang Ojek pada Melati
Kasubag Humas AKP Idris Musa mengatakan, Bunga dicabuli tiga kali sejak 2017 lalu.
Dia menambahkan, Bunga merupakan keponakan istri YM.
BACA JUGA: Kisah Pedih Bunga 3 Tahun Digauli Ayah Tiri
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Idris. (gnr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Ayah Beri Minum Anak Tiri, Digarap Tiap Malam Jumat
Redaktur & Reporter : Ragil