jpnn.com - JAKARTA - Roy Suryo diusir majelis hakim dari ruang sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Mantan Menpora itu dikeluarkan lantaran dianggap menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Saat itu, Roy tampak mengacungkan tangannya kala digital forensik Rismon Sianipar memaparkan terkait distorsi gambar yang terjadi ketika data asli dipindah ke hard disk.
BACA JUGA: KPK Bantah Hentikan Dua Kasus Korupsi Kakap Ini
Saat itu, Roy tampak berbincang dengan ahli digital forensik dari Puslabfor Polri AKBP Muhammad Nuh.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan lantas berteriak kepada Roy."Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?” teriak Otto.
BACA JUGA: Menko Puan: Apotek Rakyat akan Dikaji Ulang, Harus Penuhi Standar!
Teriakan Otto lantas membuat geger majelis sidang. Roy pun sempat berdiri sambil mengangkat kedua tangannya dan mengaku tidak menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Situasi semakin memanas sehingga majelis hakim mengambil alih sidang. Majelis hakim lantas mengusir Roy dari ruangan.
BACA JUGA: Sori Ya Papa Novanto, MKD Tak Bisa Rehabilitasi Nama Baik Anda
Dua anggota provost langsung mendatangi Roy dan menggiringnya keluar sidang. Sementara itu, karena sidang dianggap tidak kondusif, majelis hakim men-skorsing sidang hingga pukul 19.00 WIB.
"Roy Suryo, keluar dari ruang sidang! Keluar!," teriak peserta sidang mengantarkan kepergian Roy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said
Redaktur : Tim Redaksi