jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo menuding tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran hukum.
Tudingan itu didasari pertanyaan tim pengacara terdakwa perkara penodaan agama itu kepada KH Ma’ruf Amin terkait pembicaraan per telepon antara ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dengan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BACA JUGA: Alasan Kubu Ahok Tak Laporkan Ketua MUI ke Polisi
Roy mengatakan, penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bahkan catatan panggilan telepon atau call data record juga tidak bisa dibeber ke publik.
"Karena secara hukum Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print out. Apalagi Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (1/2).
BACA JUGA: Ahok Dipastikan Tidak Akan Laporkan Maruf Amin
Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu pun tak menutup kemungkinan untuk melaporkan Ahok dan kuasa hukumnya ke polisi. "Karena ini bisa dituntut balik secara hukum," katanya.
Sebelumnya Ahok menuding Kiai Ma’ruf menutupi riwayatnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan SBY. Gubernur DKI nonaktif itu juga menyebut Ma’ruf melakukan pembicaraan per telepon dengan SBY.
BACA JUGA: Perkara Hukum Ahok Jangan Dijadikan Alat Politik
Menurut Ahok, ada pembicaraan per telepon antara SBY dengan Kia Ma’ruf pada 6 dan 7 Oktober. Ahok mengatakan, dalam pembicaraan per telepon itu SBY meminta Ma’ruf menerima kunjungan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU.(cr2/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Menduga Fatwa MUI Atas Permintaan SBY
Redaktur : Tim Redaksi