jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika dan Informatika Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
Roy Suryo dilaporkan oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Saat melaporkan kasus itu, Kurniawan didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana.
BACA JUGA: Rizki Sentil Roy Suryo soal Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Jleb
"Ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu, ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan," kata Herna kepada wartawan, Senin (20/6).
Karena itu, Herna memutuskan untuk memperkarakan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Heboh Kasus Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Kemenag Minta Polisi Lakukan Ini
"Itu bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan. Karena itu, kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar Herna.
Laporan Herna telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA: Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri
Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan 28 Ayat 2 serta 45 A Ayat 2 UU ITE Tentang Menyebarkan Informasi Elektronik yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu atau Kelompok yang Mengandung SARA.
Herna mengatakan UU ITE dapat menjerat siapa pun yang mentransmisikan, memproduksi, menyebarkan, dan mengunggah.
Roy juga memiliki banyak pengikut pada akun di Twitter.
"Yang bersangkutan punya pengikut banyak. Ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak," kata Herna.
Roy Suryo sebelumnya melaporkan pengunggah pertama dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6) malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT POLDA METRP JAYA, Tanggal 16 Juni 2022.
Pitra mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa tersebut.
"Yang dilaporkan diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy," kata Pitra di Polda Metro, Kamis.
Pitra mengatakan laporan dilayangkan lantaran adanya penggiringan opini terhadap Roy Suryo.
Padahal, klaim dia, Roy tidak ada niat untuk membenci golongan atau agama apa pun.
BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
"Tidak ada niatan untuk menghina atau membenci salah satu golongan manapun baik agama atau golongan tertentu," kata Pitra.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenag Komentari Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Wahai Roy Suryo, Simak ya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama