Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding

Rabu, 28 Desember 2022 – 20:58 WIB
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo divonis hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

BACA JUGA: Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh

Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

BACA JUGA: Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding.

Pihak kuasa hukum akan berpikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan menpora dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Jokowi itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler