Roy Suryo Hadir di Kantor Polisi, Ini Sosok yang Mendampingi

Kamis, 30 Juni 2022 – 19:47 WIB
Roy Suryo diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6). 

Kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Setelah Meminta Keterangan Ahli, Polisi Segera Panggil Roy Suryo

Berdasar pantauan JPNN, Roy Suryo hadir bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni," ujar Roy saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Roy Suryo: Minoritas Tidak Harus Diam

Pitra Romadoni menambahkan dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut.

"Kami ingin membuktikan bahwa Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kami akan jelaskan ke penyidik," kata Pitra.

BACA JUGA: Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap

Pitra menyebut pihaknya juga didampingi ahli dari agama Buddha.

“Kami juga akan membawa ahli dari umat Buddha agar ini clear dan terang benderang," ujarnya.

Roy Suryo melalui Pitra melaporkan tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2022.

Selang beberapa hari, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy karena dinilai telah menghina agamanya.

Pelapor atas nama Kurniawan Santoso menganggap pakar telematika tersebut turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.

Laporan Kurniawan diregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 20 Juni 2022.

Dalam pelaporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 UU ITE. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Lalu Diperiksa Polisi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler