Royalti Hak Cipta Bisa Diwariskan, Berlaku 70 Tahun

Selasa, 16 September 2014 – 17:19 WIB
Amir Syamsuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan Undang-undang Hak Cipta yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (16/9), mengatur banyak hal penting terkait hak cipta, salah satunya hak ekonomi.

Secara umum UU ini mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi atas hak cipta. Pada bagian hak ekonomi disebutkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

BACA JUGA: Lulus tapi Mundur, Pelamar CPNS BKN tak Disanksi

Nah, hak ekonomi ini bisa beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undang. Bahkan, hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia.

Sementara, terkait masa berlaku hak ekonomi atas hak cipta, disebutkan seumur hidup dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. "Undang-undang hak cipta diharapkan dapat menggali potensi ekonomi yang belum maksimal. Misalnya dari royalti musik, karya tulis dan produk hak cipta lainnya," ujar Amir Syamsuddin.

BACA JUGA: Dipo Sarankan Jokowi Pertahankan Jabatan Posisi Wamen

Karena itu, Amir menyebutkan jika UU Hak Cipta ini dalam rangka merespon secara cerdas perkembangan tekonologi informasi dan komunikasi. Selain mengatur hak moral dan hak ekonomi, juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku pembajakan.

"Pembajakan itu menghilangkan motivasi dan kreatifitas penciptanya, MUI sudah pernah mengeluarkan watwa haram membajak karya cipta," tandas Amir. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Penghapusan Kemenag Berpotensi Picu Perdebatan Ideologi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tak Tahu Kaitan Djoko Suyanto dengan Kasus Jero


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler