Rp 300 Juta Dana Kelurahan, Kucuran APBD dan APBN

Kamis, 31 Januari 2019 – 08:29 WIB
Dana kelurahan Rp 300 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Dana kelurahan dikucurkan mulai tahun ini, pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa (ADD).

Aturan pengelolaan dana kelurahan tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

BACA JUGA: Ingat! Anda Wajib Tahu Peruntukkan Dana Kelurahan, Jangan Salah

Di Samarinda, sebesar Rp 300 juta digelontorkan untuk masing-masing 59 kelurahan se-Samarinda. “Sosialisasi penggunaan dananya sudah ditempuh. Kebijakan ini bagus bisa menekan kesenjangan pembangunan kota,” ucap Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda.

Menurut dia, dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, para lurah yang perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi pintu agar para lurah lebih jeli menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan setiap kelurahan agar tak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. “Semua ada konsekuensinya. Tapi kalau sesuai koridor pasti aman saja,” sambungnya.

Menukil beleid itu, dana kelurahan itu diperoleh dari gabungan APBD dan APBN. Untuk Samarinda yang notabene tak memiliki desa maka besaran dana yang digelontorkan ke setiap kelurahan sekitar 5 persen dari APBD dan dana alokasi umum (DAU) tambahan dari APBN. Pada 2019, pemkot memperoleh DAU tambahan sebesar Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta

BACA JUGA: Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta

“Dana Rp 300 juta itu setelah diakumulasikan antara 5 persen dari APBD dan DAU tambahan itu,” kata Sugeng.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan

Peruntukannya pun terbilang banyak. Lewat Pasal 4 beleid itu, penggunaan dana kelurahan meliputi pembangunan sarana prasarana pemukiman, transportasi, pedidikan, dan kesehatan.

“Sudah tertera semua dalam undang-undang itu, tinggal pengelolaannya saja harus sesuai koridor,” tutupnya. (*/ryu/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Pesan Hati-Hati Gunakan Dana Kelurahan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler