Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui

Rabu, 07 Desember 2022 – 23:16 WIB
Arif Budiman saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta. Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan yang didakwa mengorupsi dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) sebesar Rp 7,2 miliar.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti menyelewengkan fasilitas kredit yang disediakan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.?

BACA JUGA: Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/12). Majelis yang memutus perkara itu dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama.

Namun, persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh para terdakwa. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa bersidang di Pegadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

BACA JUGA: Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru

Adapun Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan mengikuti sidang itu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) PN Pekanbaru saat dihubungi JPNN.com soal vonis tersebut.

BACA JUGA: PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Arif dan Indra terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada kedua terdakwa.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di luar hukuman itu, Arif Budiman diharuskan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582 subsidair 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8,5 tahun dan denda Rp 200 juta kepada kedua terdakwa.

Namun, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir soal putusan tersebut.

Perkara yang menyeret Arif dan Indra itu bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan tentang hilangnya dana nasabah di BJB.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan IO dan TR sebagai tersangka. Indra merupakan mantan manajer komersial BJB Cabang Pekanbaru, sedangkan TR adalah teller bank.

Baik IO maupun TR sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Namun, polisi menemukan pidana lain dalam perkara itu, yakni kredit fiktif.

Kasus itu juga menyeret Arif Budiman selaku debitur. Dia merupakan pengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah, dan CV Putra Wijaya yang mengajukan permohonan KMKK standby loan di BJB Kota Pekanbaru pada 18 Februari dan 23 Februari 2015.

Saat mencairkan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK fiktif untuk proyek di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketika KMKK cair, dananya masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya. Usut punya usut, Arif memiliki kedekatan dengan IO selaku salah satu manager di BJB Cabang Pekanbaru saat itu.

Praktik lancung itu kian mulus karena IO menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memverifikasi keabsahan dokumen SPK  yang disampaikan berulang-ulang oleh Arif Budiman.

Namun, Arif tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank dari proyek di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kredit macet. CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan kredit.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7.233.091.582. Walakhir, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.(mcr36/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler