Rp 781 M Belum Cukup untuk Ganti Rugi Korban Lapindo

Minggu, 15 Februari 2015 – 03:10 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan. Di dalamnya, terdapat alokasi anggaran dana talangan untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp 781,7 miliar. Namun, dana tersebut diperkirakan masih belum cukup.

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan disetujui DPR itu dalam upaya memberikan dana talangan atas musibah lumpur Sidoarjo. 'Tapi, dana itu mungkin belum cukup,' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (14/2).

BACA JUGA: Sekelompk Remaja Tolak Valentine, Pak Camat Senang

Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi ini sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial, maka pemerintah bersedia memberi dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

Andi menyebut, kebutuhan dana berpotensi melebihi Rp 781,7 miliar seperti diperhitungkan sebelumnya. "Mungkin bertambah ya. Karena belum menghitung (kebutuhan) dana untuk warga (korban lumpur) yang sudah ambil rumah di KNV (Kahuripan Nirwana Village),' tambah Andi.

BACA JUGA: Mau Batu Akik Jenis Apa? Di Sini Ada Semua

Meski begitu, Andi belum bisa memastikan berapa potensi kebutuhan tambahan dana pelunasan ganti rugi, termasuk bagaimana solusi untuk menutupi kekurangan itu. "Kami belum pikir ke situ dulu. Ayo kita coba selesaikan dulu lah (dari dana talangan disediakan pemerintah)," tegas Andi. (gen/owi/jawapos/jos)

BACA JUGA: Perempuan Kabur, Escudo Ditinggal di Sawah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Mendagri Dihadirkan di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler