RPP Intersepsi Kacaukan Penyidikan

Kamis, 24 Desember 2009 – 15:59 WIB

JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukumMenurutnya, kerumitan birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus.

“Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (24/12)

BACA JUGA: Susno Ancam Pidanakan Bambang

alah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan RPP penyadapan  menurut Asep diharuskannya penyadapan meminta izin ke engadilan Negeri
“Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” uapnya.

Permintaan izin itu, kata Asep, berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur

BACA JUGA: Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK

“Itu baru permohonan izin
Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?” tanyanya.

Begitu pun kalau izin dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi dengan putusan itu yang disadap keberatan dan mengajukan gugatan

BACA JUGA: Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan

Ini akan memperpanjang kerja penyidik dan penyelidik(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler