JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukumMenurutnya, kerumitan birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus.
“Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (24/12)
BACA JUGA: Susno Ancam Pidanakan Bambang
alah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan RPP penyadapan menurut Asep diharuskannya penyadapan meminta izin ke engadilan NegeriPermintaan izin itu, kata Asep, berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur
BACA JUGA: Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK
“Itu baru permohonan izinBegitu pun kalau izin dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi dengan putusan itu yang disadap keberatan dan mengajukan gugatan
BACA JUGA: Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Ini akan memperpanjang kerja penyidik dan penyelidik(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut
Redaktur : Soetomo Samsu