"Kalau sampai jam 00.00 (Jumat dinihari) tidak ada (tanggapan somasi), kita akan pertimbangkan (langkah hukum)," ujar kuasa hukum Susno Duaji, Johny Situwanda, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/12) siang.
Lebih detail, Johny menambahkan bahwa langkah hukum tersebut bisa berbagai macam, dapat dilakukan secara perdata ataupun pidana
BACA JUGA: Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK
"(Melaporkan) itu salah satunya," ujar pengacara muda ini kepada sejumlah wartawan siang tadi.Dikatakan Johny, upaya ini ditempuh mengingat dua kali sudah surat somasi dilayangkan, namun Bambang yang dosen ilmu kepolisian Universitas Indonesia itu tak jua menanggapi
BACA JUGA: Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
"Itu itikad baik dari kitaSebagai gambaran, somasi ini berawal dari komentar Bambang Widodo di Koran Tempo edisi Senin (14/12)
BACA JUGA: Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut
Komentar itu menyarankan agar Kapolri tak memilih Susno Duaji sebagai Wakapolri menggantikan Komjen (Pol) Makbul Padmanegara yang akan pensiunBambang menyebut, jika Susno dipilih, akan dapat mengurangi kredibilitas Polri di mata publik, mengingat kasus jenderal bintang tiga itu baru-baru ini.Dalam somasi itu kemudian, pihak Susno meminta Bambang mengklarifikasi pernyataan tersebut melalui media, karena dinilai tak berdasar dan mencemarkan nama baikNamun klarifikasi yang ditunggu nyatanya tak juga datang.
Selain masalah Bambang, melalui Johny pula, Susno meminta Wakadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengklarifikasi pernyataannya terkait persoalan ini, yang termuat di Harian KompasMenurut Susno, komentar Wakadiv Humas yang menyebut kalau permasalahan tersebut merupakan masalah pribadi harus diralat.
"Ini merupakan masalah yang terkait dengan institusi Polri," ujar Johny, dengan memberi alsan bahwa kliennya merupakan perwira tinggi aktif"Itu harus diklarifikasi," tambahnya pula(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi