RPP Kesehatan Berpotensi Memastikan Industri Musik, Kemenkes Diminta Beri Solusi

Kamis, 28 Desember 2023 – 10:01 WIB
Ilustrasi konser musik. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah musisi berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk menjaga geliat industri musik yang berkembang pesat pascapandemi.

Hal ini terkait berbagai larangan bagi produk tembakau memberikan sponsor untuk acara musik yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

BACA JUGA: Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau

Vokalis sekaligus gitaris Rocket Rockers, Aska Pratama mengungkapkan fee manggung sejumlah penyanyi dan band naik dua kali lipat setelah pandemi karena adanya sponsor.

"Saat ini makin banyak festival, konser atau platform musik yang bisa mengangkat keberagaman genre di Indonesia. Seni tradisional juga masuk ke agenda-agenda konser atau festival besar," ujar Aska, kepada awak media di Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA: RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak

Oleh karena itu, dia tidak setuju dengan berbagai larangan terhadap produk tembakau yang tertera pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan karena bisa menganggu keberlangsungan industri musik yang sedang membaik.

Hal ini karena banyak festival atau konser musik yang mendapatkan sponsor dari produk tembakau. “Kalau pembatasan saya setuju, tetapi kalau pelarangan saya kurang setuju,” tegasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Aska melanjutkan jika yang dilakukan adalah pembatasan bagi produk tembakau, termasuk masih memperbolehkan produk tembakau melakukan branding, promosi, dan iklan di sebuah pertunjukan musik, masih memungkinkan untuk diterapkan.

"Hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan, karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik," kata Aska.

Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.

“Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan yang masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor. Serta, melakukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyatakan penolakan yang sama terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

"Kami sebagai pelaku industri keberatan kalau (pasal-pasal tembakau) RPP ini disahkan. Karena, satu yang paling krusial, kami tidak dilibatkan untuk berkomunikasi dan memberikan pendapat,” tegasnya.

Pelarangan produk tembakau untuk melakukan sponsor, branding, dan iklan di industri musik memiliki dampak yang signifikan, termasuk bagi pelaku pertunjukan musik di daerah.

"Jadi, hampir 100% itu (sponsor dari produk tembakau di daerah) dukungan untuk festival musik," ungkap Dino Hamid. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler