JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tak kunjung tuntasMeski draf yang dibuat telah selesai, Kementerian Kesehatan (kemenkes) sebagai penanggungjawab belum mengadakan diskusi bersama Kementerian terkait.
Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pembahasan RPP tembakau pertama sebenarnya dijadwalkan bulan ini
BACA JUGA: Menkeu Minta Kasus Pajak Dituntaskan
Karena padatnya kegiatan, akhirnya mereka baru menjadwalkan kembali rapat koordinasi pada awal Juni mendatang."Masih belum kami bahas, hasilnya tentu belum bisa kami beritahukan," terang Endang
BACA JUGA: Pansel Tak Risaukan Pengacara Koruptor
Aditama menambahkan, isi draft RPP tersebut masih akan dibicarakan dalam rapat tim tehnis.Pembahasan itu, kata dia, untuk menyelaraskan kebutuhan kementerian terkait
BACA JUGA: Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK
Secara umum, Tjandra menjelaskan, isi RPP tersebut mengemukakan lima aspek pentingDiantaranya, informasi tentang kandungan dalam rokok, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau"Termasuk bungkus rokok berupa gambar dan tulisan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga mengatur tentang penjualan produk tembakau, syarat periklanan, promosi dan "sponsor produk tembakauTerakhir"prinsip penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)(nuq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi dan Jaksa Tetap Dapatkan Tunjungan Kinerja
Redaktur : Tim Redaksi