JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat)Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Rabu (27/1).
“Darah itu tidak dijual, apalagi untuk masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas
BACA JUGA: Tak Harus Orang Asli Papua
Pengguna kartu Jamkesmas gratis masuk rumah sakit, gratis mendapatkan obat, dan gratis mendapatkan darah,” ujarnya.Kalaupun ada rumah sakit yang menarik biaya untuk pembelian darah, menurut Endang, bukan bagi pengguna kartu Jamkesmas
BACA JUGA: Klaim Tetap Dibayar
“Jika ada rumah sakit yang menjual darah pada pasien Jamkesmas, tolong laporkan ke kamiDalam memperlancar pasien Jamkesmas mendapatkan darah tanpa mengeluarkan dana sepeserpun, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk biaya pengolahan darah
BACA JUGA: Setiap Pemda Punya Rumah Duka
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menarik pungutan, sebab biaya pengolahan darah sudah ditanggung negara,” pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditenggat 3 Hari
Redaktur : Soetomo Samsu