RS Dilarang Jual Darah

Rabu, 27 Januari 2010 – 18:45 WIB

JAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah sakit milik pemerintah di pusat, dilarang keras menjual darah kepada pasien Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat)Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Rabu (27/1).

“Darah itu tidak dijual, apalagi untuk masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas

BACA JUGA: Tak Harus Orang Asli Papua

Pengguna kartu Jamkesmas gratis masuk rumah sakit, gratis mendapatkan obat, dan gratis mendapatkan darah,” ujarnya.

Kalaupun ada rumah sakit yang menarik biaya untuk pembelian darah, menurut Endang, bukan bagi pengguna kartu Jamkesmas
Itupun harganya tidak mahal, karena hanya mengganti dana pengolahan darahnya (reagen)

BACA JUGA: Klaim Tetap Dibayar

“Jika ada rumah sakit yang menjual darah pada pasien Jamkesmas, tolong laporkan ke kami
Akan saya tindak tegas rumah sakit tersebut,” ucapnya.

Dalam memperlancar pasien Jamkesmas mendapatkan darah tanpa mengeluarkan dana sepeserpun, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk biaya pengolahan darah

BACA JUGA: Setiap Pemda Punya Rumah Duka

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menarik pungutan, sebab biaya pengolahan darah sudah ditanggung negara,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditenggat 3 Hari


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler