Tak Harus Orang Asli Papua

MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan Persetujuan

Rabu, 27 Januari 2010 – 18:24 WIB

JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dapat dipilih adalah orang asli PapuaMengenai syarat bagi bakal calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota tidak disebutkan dalam UU otsus itu.

"Syarat menjadi bakal calon bupati/wakil bupati dan walikita/wakil walikota tidak diatur secara khusus dalam UU otsus itu," ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang di kantornya, Rabu (27/1)

BACA JUGA: Klaim Tetap Dibayar

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi sosialisasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyebutkan calon bupati dan walikota di Papua harus orang asli Papua.

Mengenai langkah MRP itu sendiri, Saut mengatakan, bisa dimaklumi sepanjang sesuai dengan tata cara pelaksanaan tugas dan kewenangan MPR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Mengenai pengertian orang asli Papua sendiri, lanjut Saut, sudah diatur di Ketentuan Umum pasal 1 hurf (t) UU 21/200i itu
Disebutkan di pasal itu, 'Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.'

"Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa orang asli papua adalah baik yang merupakan suku asli Papua yang ratusan suku jumlahnya maupun orang yang secara adat tertentu telah diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua," terang Saut.

Mengenai peran MRP, Saut menjelaskan, diatur di pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU 21/2001

BACA JUGA: Setiap Pemda Punya Rumah Duka

Di pasal itu dinyatakan tugas dan wewenang MRP antara lain,' memberikan  pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP'
Pada ayat (2) pasal ini lebih lanjut diatur bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud perlu diatur lebih dahulu dengan Perdasus

BACA JUGA: KPK Ditenggat 3 Hari

"Bukan dengan Keputusan MRP," tegas Saut.

Penjelasan pasal 20 dijelaskan bahwa MRP memberikan pertimbangan kepada DPRD kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota"Jadi, bukan persetujuan seperti dalam penentuan bakal calon gubernur/wakil gubernurPengaturan lebih lanjut juga harus dijabarkan dalam Perdasus," ujar Saut.

Saut menjelaskan, sudah selayaknya UU otsus segera direvisi, untuk disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemiluMekanisme pelaksaan pilkada juga harus disesuaikan dengan UU No.32 tahun 2004"Karena UU No.32 tahun 2004 merupakan induk UU pemerintahan daerah," kata Saut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pak Pak Dermo KPK


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler