RSHS Bandung Serahkan Hasil Tes Kesehatan 41 Calon Kepala Daerah ke KPU

Rabu, 04 September 2024 – 16:44 WIB
Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung Rachim Marsidi dalam konferensi pers di RS Hasan Sadikin Bandung, Rabu (4/9/2024). Foto: sources for JPNN

jpnn.com - Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin menyelesaikan pemeriksaan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah di Jawa Barat. Hasilnya juga telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung Rachim Marsidi mengumumkan langsung selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan bagi paslon kepala daerah yang terdiri dari wali kota dan bupati.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya

Tercatat, ada 41 paslon yang menjalani pemeriksaan di RSHS Badung sejak 30 Agustus – 1 September.

"Dalam Pilkada serentak 2024, RSUP Hasan Sadikin menjadi salah satu RS yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. Pada 30 Agustus-1 September 2024 pemeriksaan kesehatan sudah dilaksanakan dan berlangsung aman lancar terkendali," kata Rachim dalam konferensi pers di RS Hasan Sadikin Bandung, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA: ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala 

"Pemeriksaan kesehatan diikuti 4 paslon gubernur dan 37 paslon kepala daerah dari 13 kota kabupaten yaitu Purwakarta, Subang, Kota Bandung, Banjar, Cianjur, Kabupaten Bandung, Majalengka, Pangandaran, Bandung Barat, Indramayu, Sukabumi, Kuningan dan Garut," lanjutnya.

Rachim menjelaskan, pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah meliputi pemeriksaan rohani dan jasmani.

BACA JUGA: Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji

Untuk melakukan pemeriksaan itu, RS Hasan Sadikin membentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari internal rumah sakit maupun pihak eksternal seperti BNN.

Untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan, RSHS membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga nonmedis.

"Tugas tim pemeriksa, menyusun rencana kerja, melaksanakan pemeriksaan, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada KPU yang selambat-lambatnya diumumkan lima hari setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan bakal calon untuk memenuhi syarat pendaftaran ke KPU masing-masing daerah.

Menurutnya, kondisi kesehatan pasangan bakal calon penting untuk diketahui oleh publik sebagai pemilih.

"Hasil menjadi pertimbangan untuk memastikan bakal calon memenuhi syarat yang ditetapkan. Pemeriksaan tidak hanya untuk calon tapi juga penting untuk masyarakat sebagai pemilih untuk memastikan calon yang dipilih dalam kondisi prima. Diharapkan mereka bisa menjalankan tugas secara optimal dan penuh tanggung jawab," tutur Rachim.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Andri Reza mengungkapkan, RSHS Bandung wajib menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah kepada KPU. Adapun hasilnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk mengumumkannya.

"Hari ini saya menyerahkan (hasil pemeriksaan) kepada KPU bahwa kami berkewajiban menyerahkan hasil ke KPU. Untuk hasil nanti KPU yang akan menjelaskan seperti apa hasilnya," ucap Andri. (mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler