RSL dan TR Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 – 10:49 WIB
Pejabat Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan RSL dan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT BIS, Kamis (10/12). (ANTARA/HO)

jpnn.com, BINTAN - Penyidik Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akhirnya menetapkan dua pejabat BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial RSL dan TR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek tahun 2016-2017.

Tersangka RSL merupakan direktur PT BIS dan tersangka TR selaku kepala divisi keuangan BUMD itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik

"TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat," kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/12).

Kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

BACA JUGA: Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?

BUMD itu dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

Dijelaskan Sigit, pada 2015 ada sekitar Rp 3,6 miliar dana penyertaan modal Pemda Bintan di rekening PT BIS dikelola oleh RSL dan TR.

BACA JUGA: AKBP Jimmy Membeber Fakta, Ada yang Pegang Tangan, Menarik Leher, RQ Memukul

Namun, dana tersebut digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS.

"Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Sigit.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler